Seruan Bersama Pemko Banda Aceh untuk Ramadhan 1446 H

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Forum Koordinasi Pimpina Daerah (FORKOPIMDA) mengeluarkan Himbauan Bersama sebagai berikut:

KAUM MUSLIMIN/MUSLIMAT:

  1. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, makan sahur dan berbuka, shalat berjama’ah tarawih dan tadarus dengan hikmat sesuai tuntutan syariat.
  2. Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, shadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperbanyak belajar ilmu agama dan materi islam lainnya.
  3. Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah.

APARATUR NEGARA:

  1. Melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Legalitas, Profesionalitas, Proporsionalitas dan Akuntabel.
  2. Selalu taat pada kode etik dan mejaga kehormatan koprs.
  3. Melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap pelanggaran Syariat Islam.
  4. Selalu memberikan contoh dan suri teladan dalam seluruh perilaku atau tindakan.

BKM MASJID DAN TEMPAT IBADAH LAINNYA:

  1. Memastikan fasilitas ibadah yang bersih, sehat dan nyaman.
  2. Mengatur tatalaksana shalat sesuai dengan ketentuan syariat.
  3. Menjaga keharmonisan ummat dalam ibadah.
  4. Menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam.

PEMIMPIN INFORMAL:

  1. Menjadi panutan dan suri teladan bagi masyarakat dalam semangat beribadah dan memperkuat silaturrahmi ummat.
  2. Menggerakkan masyarakat dalam kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi generasi muda Islam.

PENGUSAHA RUMAH MAKAN, CAFE, MALL/SUPERMARKET, SALON, HOTEL, TEMPAT HIBURAN DAN LAINNYA:

  1. Tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak s/d 16.30 Wib.
  2. Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai shalat Isya sampai dengan selesai shalat tarawih dan dibuka kembali mulai pukul pukul 21.30 wib.
  3. Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, Billyard, Play Station atau Game online, musik hingar bingar dan hiburan lainya selama Bulan Suci Ramadhan.
  4. Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa

MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK:

  1. Memberikan informasi yang dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam menyemarakkan syiar ramadhan.
  2. Meningkatkan Siaran dan Terbitan yang bernuansa Islam.
  3. Tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

NON MUSLIM:

  1. Menghormati pelaksanaan Ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
  2. Khususnya bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan.

Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Himbauan bersama ini dikeluarkan seluruh warga kota Banda Aceh dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus menjaga kondusivitas dan ketertiban selama bulan yang penuh berkah ini. Diharapkan, seluruh masyarakat dapat merayakan Ramadhan dengan penuh kedamaian dan saling menghormati.