Jauhi Narkoba Generasi Bangsa Berjaya

Masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan permasalahan-permasalahan yang akan timbul apabila mengkonsumsi narkoba. Pada dasarnya narkoba bukan lah sesuatu hal yang sangat  buruk, hanya saja banyak masyarakat yang kurang memahami atau kurang mempelajari fungsi obat-obatan tersebut pada dunia medis.

Apasih narkoba itu? Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Jumlah pecandu kian hari makin meningkat, berdasarkan hasil penelitian Bandan Narkotika Nasional (BNN) sekitar kurang lebih lima juta yang menggunakan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Narkoba yang dikonsumsi oleh pecandu di Negara Indonesia rata-rata ialah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lainnya. Mereka awalnya hanya penasaran dengan rasanya, terus ikut-ikutan mencoba dan saat sudah merasakan nikmatnya mengkonsumsinya akhirnya jadi ketergantungan menggunakan narkoba. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan. 

Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Oleh karena itu, sasaran narkoba itu adalah kaum generasi muda. Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil.

Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Narkoba memiliki dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia berupa gangguan pada jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah, dehidrasi yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada, hemoprosik, pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan akan lebih mudah merasakan lelah, hilang ingatan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis, TBC dll. Narkoba yang dipakai berlebihan mengakibatkan overdosis yang berujung pada kematian.

Dampak tidak langsung narkoba adalah uang dan harta benda habis terkuras, dikucilkan dalam lingkungan masyarakat dan dari pergaulan orang-orang baik, tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.

Beberapa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba sebagai berikut:

  1. Faktor individu, adanya keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya, adanya keinginan untuk bersenang-senang dan mencoba mengikuti trend gaya.
  2. Faktor ekonomi, setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan beberapa barang dagangan lainnya.
  3. Faktor lingkungan, penyalahgunaan narkoba bisa dari luar lingkungan keluarga biasanya dikarenakan adanya jaringan-jaringan yang berupaya menembus setiap tembok penghalang di Negara dengan jaringan yang cukup terorganisir dengan rapi dan berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkoba. Kemudian dari dalam lingkungan keluarga itu sendiri dimana adanya hubungan keluarga yang retak sehingga memicu seseorang untuk melakukan penggunaan zat narkoba.

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba yang dapat dilakukan yaitu :

  1. Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin,
  2. Melakukan program pembinaan dengan tujuan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba.
  3. Melakukan program kuratif yaitu program pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba.
  4. Melakukan program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba.