Assistensi Cascading RPJM dan Renstra pada Aplikasi SIPD

Pelaksanaan Assistensi Cascading RPJM dan Renstra pada Aplikasi SIPD sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Banda Aceh (21/7/20).

Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan, perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah; dan analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, melakukan evaluasi perencanan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, mendukung penyelenggaraan sistem Infromasi Pemerintah Daerah (SIPD), membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokkan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, accountable, responsible, serta reliable sesuai dengan prinsip-prisip good governance.

 

Kegiatan ini di ikuti oleh Sekretaris Dinas, Said Fauzan, S.STP,MA, dan para Kepala Bidang  pada Dinas Pariwisata Banda Aceh.