TUPOKSI

Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 59 Tahun 2016 mempunyai Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang di berikan kepada kota.

Fungsi Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh adalah :
1. Perumusan kebijakan dibidang pariwisata.
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pariwisata.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata.
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pariwisata sesuai dengan lingkup tugasnya.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kewenangan Dinas Pariwisata adalah :
1. Pengelolaan daya tarik wisata;
2. Pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
3. Pengelolaan destinasi pariwisata;
4. Penetapan tanda daftar usaha pariwisata;
5. Pemasaran pariwisara dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata;
6. Penyediaan prasarana (zona kreatif, ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif; dan
7. Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.